PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan ; 6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 7. SK Kepala Sekolah |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Akta kelahiran/Surat Kenal Lahir 2. KK/Surat keterangan domisili 3. Ijazah/ SKHUS 4. Pas Foto 5. Surat EMIS (bagi yang dari Pondok Pesantren) 6. Sertifikat (apabila mempunyai) 7. KIP/PKH/KIS (jalur afirmasi) |
3 |
Sistem, mekanisme & prosedur |
1. Calon siswa baru melakukan pendaftaran secara mandiri (online) 2. Petugas melakukan verivikasi daftar ajuan pendaftaran 3. Calon siswa baru melakukan pengecekan jurnal harian secara mandiri (online) 4. Calon siswa baru melakukan pencabutan berkas ketika posisi mereka di jurnal sudah tidak aman 5. Calon siswa mengunduh bukti pendaftaran 6. Hasil seleksi siap dipublikasikan |
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
3 hari |
5 |
Biaya / tarif |
Gratis |
6 |
Produk pelayanan |
Surat Keputusan |
7 |
Pengawasan internal |
Kepala Sekolah |
8 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Memberikan layanan kepada pendaftar secara maksimal dan apabila ada ketidakpuasan dari pendaftar diarahkan ke bagian Pengaduan bagian PPDB |
9 |
Jumlah pelaksana |
1 orang sebagai koordinator |
10 |
Jaminan pelayanan |
Memenuhi syarat, bisa mendaftar |
11 |
Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan |
Apabila sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran maka sudah bisa mengikuti |
12 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pendaftar |
Halaman Lainnya
DAFTAR LAYANAN
SMP Negeri 4 Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholder yang terkait.
Daftar Akreditasi dan Sertifikasi
SMP Negeri 4 Cilacap telah meraih status akreditasi dengan peringkat A (Unggul) pada tahun 2022. Sertifikat akreditasi institusi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. 1. Serti