PENELUSURAN ALUMNI (TAMATAN)
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang – undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Kelas IX dan dinyatakan LULUS 2. Mengisi formulir penelusuran kelulusan 3. Melaporkan dan menyerahkan blanko |
3
|
Sistem, Makanisme, dan Prosedur |
1. Membuat Instrumen Penelusuran 2. Menyebarkan Angket 3. Menginventarisir Data Masuk 4. Membuat Laporan |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Kurang lebih 6 bulan setelah pelaksanaan Pelepasan Siswa Kelas IX |
5 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6 |
Produk Layanan |
Penelusuran tamatan diketahui hingga 90%, diantaranya terdiri dari siswa yang bekerja maupun yang melanjutkan |
7 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
Ruang BK yang nyaman, Media Komunikasi (Whatsapps, Instagram, Facebook) |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kompetensi dalam bidang bimbingan dan konseling |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan oleh Koordinator BK |
10 |
Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor SMP N 4 Cilacap ( Jl. Dr. Soetomo No.13 Cilacap) ataupun secara tidak langsung melalui media pengaduan seperti email,website, instagram maupun kotak saran. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
3 orang konselor |
12 |
Jaminan Layanan |
Sesuai Kode Etik Bimbingan dan Konseling |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Konseling, Konselor berpegang teguh pada Kode Etik Bimbingan dan Konseling |
14 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer |
Halaman Lainnya
DAFTAR LAYANAN
SMP Negeri 4 Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholder yang terkait.
Daftar Akreditasi dan Sertifikasi
SMP Negeri 4 Cilacap telah meraih status akreditasi dengan peringkat A (Unggul) pada tahun 2022. Sertifikat akreditasi institusi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. 1. Serti