• SMP NEGERI 4 CILACAP
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

LEGALISASI IJAZAH/RAPOR

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.

2. SK Kepala Sekolah

2

Persyaratan Pelayanan

1. Membawa SKHU / Ijazah / Raport (Asli) 

2. Membawa SKHU / Ijazah / Raport (Foto/Fotocopy)

3. Fotocopy maksimal 6 lembar ( 1 lembar untuk diarsipkan sekolah)

3

Sistem, mekanisme & prosedur

a. Petugas menerima foto copy SKHU/Ijazah/Raport beserta berkas aslinya.

b. Pemohon mengisi buku tamu umum.

c. Petugas meneliti keaslian dari foto copy SKHU / Ijazah / Raport dan memberikan paraf.

d.  Petugas mengisi buku agenda legalisasi.

e. Petugas menyetempel stempel legalisasi pada berkas foto copy SKHU/Ijazah/Raport untuk di tanda tangani Kepala Sekolah.

f. Petugas memasukkan ke dalam stopmap Kertas (di sediakan sekolah).

g. Petugas memintakan tanda tangan/legalisasi kepada kepala sekolah.

h. Petugas menyetempel stempel sekolah pada berkas foto copy SKHU/Ijazah/Raport yang sudah di tandatangani kepala sekolah.

i. Pemohon menerima berkas yang sudah di tandatangani / legalisasi Kepala Sekolah dan 1 lembar diarsipkan.

4

Jangka waktu penyelesaian

10 menit (Jika Kepala sekolahada di tempat). Jika Kepala sekolah tidak ada ditempat maka permohonan legalisasi diambil keesokan harinya

5

Biaya / tarif

Gratis

6

Produk pelayanan

FC SKHU / Ijazah / Raport Yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah

7

Sarana, prasarana & fasilitas

Ruang Tunggu yang Nyaman, Parkir luas, Toilet/Kamar mandi tamu, Kotak saran, Pelayanan Informasi

8

Kompetensi Pelaksana

1. Memiliki kualifikasi pendidikan SMA/D3/S1

2. Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas

3. Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9

Pengawasan internal

Koordinator Tata Usaha

10

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor SMP N 4 Cilacap (Jl. Dr. Soetomo No.13  Cilacap) ataupun secara tidak langsung melalui media pengaduan seperti email,website, instagram maupun kotak saran.

11

Jumlah pelaksana

1 orang

12

Jaminan pelayanan

1 hari tuntas (Jika KS ada di tempat)

13

Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan

Apabila sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ijasah/Raport/ SKHU yang asli maka berkas sudah bisa di tanda tangani KS

14

Evaluasi kinerja pelaksana

Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pemohon

Halaman Lainnya
DAFTAR LAYANAN

SMP Negeri 4 Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholder yang terkait.

26/07/2023 12:41 WIB - Administrator
Daftar Akreditasi dan Sertifikasi

SMP Negeri 4 Cilacap telah meraih status akreditasi dengan peringkat A (Unggul) pada tahun 2022. Sertifikat akreditasi institusi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. 1. Serti

26/07/2023 11:44 WIB - Administrator
Infografis Penggunaan Dana Bos Triwulan III Tahun 2022

18/10/2022 12:37 WIB - Administrator
PENCAK SILAT

PENCAK SILAT

04/08/2022 13:50 WIB - Administrator
ANGKLUNG DAN TARI

ANGKLUNG DAN TARI

04/08/2022 13:50 WIB - Administrator