BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar 1945 2. Undang-undang no. 20tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional 3. Undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah 4. Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990tentang pendidikan menengah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah no. 56 tahun 1998 5. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional 6. Intruksi Presiden no. 5 tahun 2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara. 7. Surat edaran Dirjen pajak Deparrtemen Keuangan Republik Indonesia no. SE- 02/PJ/2006, tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelola penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima BOS. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
8 standar sekolah |
3 |
Sistem, Makanisme, dan Prosedur |
1. 8 standar sekolah mengajukan rencana program yang dibiayayi oleh BOS 2. Petugas merealisasikan pengajuan anggaran yang sesuai dengan BOS sesuai permen No.2 tahun 2022 |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 tahun anggaran |
5 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6 |
Produk Layanan |
1. Pembiayaan 8 standar 2. Laporan pertanggungjawaban |
7 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
Ruang Tunggu yang Nyaman, Parkir luas, Toilet/Kamar mandi tamu, Kotak saran, Pelayanan Informasi |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
2 orang yang kompeten dibidangnya |
9 |
Pengawasan Internal |
Kepala sekolah |
10 |
Penanganan pengaduan,. Saran dan masukan |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor SMP N 4 Cilacap ( Jl. Dr. Soetomo No.13 Cilacap) ataupun secara tidak langsung melalui media pengaduan seperti email,website, instagram maupun kotak saran. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 orang konselor |
12 |
Jaminan Layanan |
Peningkatan kinerja untuk kepuasan konsumen |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dalam melaksanakan tugas mengacu pada juknis BOS |
14 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Data yang masuk segera di inventarisir agar tidak tercecer |
Halaman Lainnya
DAFTAR LAYANAN
SMP Negeri 4 Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholder yang terkait.
Daftar Akreditasi dan Sertifikasi
SMP Negeri 4 Cilacap telah meraih status akreditasi dengan peringkat A (Unggul) pada tahun 2022. Sertifikat akreditasi institusi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. 1. Serti